Kebanyakan dari kita, entah disengaja atau tidak, tentu pernah mengalami nomor ponsel kita hangus dan tidak dapat digunakan lagi. Terkadang saat nomor ponsel tersebut hangus, di dalamnya masih tersimpan sejumlah nominal pulsa, mulai dari beberapa ratus rupiah bahkan mungkin hingga mencapai puluhan ribu rupiah. Pernahkah anda berfikir kemana perginya sisa-sisa pulsa tersebut? Lalu tahukah anda jumlah nominal pulsa yang hangus setiap tahunnya diperkirakan setidaknya mencapai puluhan milliar rupiah?
Seperti dilansir oleh Merdeka.com, menurut sebuah data yang dikeluarkan oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), di Indonesia saat ini tercatat ada sekitar 260 juta pelanggan telekomunikasi dengan 90% di antaranya merupakan pelanggan prabayar. Karena mudah dan murahnya mendapatkan nomor ponsel di Indonesia, kebanyakan para pelanggan telekomunikasi sering sekali mengganti nomor ponselnya.
Dalam setiap tahunnya, diperkirakan ada sekitar 50 juta nomor ponsel yang hangus di Indonesia. Setiap nomor yang hangus itu umumnya masih memiliki sisa nominal pulsa yang belum terpakai. Anggap saja satu nomor ponsel memiliki sisa pulsa sebesar Rp 500,-, maka dalam satu tahun ada setidaknya 25 milliar rupiah nominal pulsa yang hilang entah kemana. Sayangnya baik pihak regulator maupun pelanggan sampai saat ini belum terlalu memberi perhatian terhadap masalah ini.
Dalam setiap tahunnya, diperkirakan ada sekitar 50 juta nomor ponsel yang hangus di Indonesia. Setiap nomor yang hangus itu umumnya masih memiliki sisa nominal pulsa yang belum terpakai. Anggap saja satu nomor ponsel memiliki sisa pulsa sebesar Rp 500,-, maka dalam satu tahun ada setidaknya 25 milliar rupiah nominal pulsa yang hilang entah kemana. Sayangnya baik pihak regulator maupun pelanggan sampai saat ini belum terlalu memberi perhatian terhadap masalah ini.
"Itu menyangkut dana ratusan miliar bahkan bisa saja triliunan, sehingga seharusnya dikelola secara transparan atau dikembalikan ke pelanggan dalam bentuk bonus-bonus pulsa dan lainnya," ujar Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Nurul Yakin Setiabudi.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, pulsa memang memiliki sifat yang tidak bisa diuangkan, sehingga pengembaliannya harus dalam bentuk pulsa. Pihak Indonesia Telecomunication User Group (IDTUG) mengusulkan agar dana yang berasal dari nominal pulsa tersebut digunakan membangun aplikasi lokal yang dirasakan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Walau sebenarnya masalah pulsa yang hangus bisa dikatakan mutlak kesalahan pelanggan ,baik secara sengaja ataupun tidak, tidak menggunakan pulsa yang tersedia namun ada baiknya pihak regulator memikirkan mengenai aturan yang jelas terkait permasalahan ini mengingat besarnya nominal yang ada didalamnya.
Punya tanggapan atas artikel ini? Silahkan sampaikan pemikiran Anda melalui kotak komentar yang tersedia. Terimakasih atas komentar yang anda berikan dan mohon maaf jika ada komentar yang tidak saya balas.
Read MeEmoticon