Cat Kuku Halal Bagi Wanita Muslimah

Ditulis oleh pada Sunday, March 3, 2013 - 12:38 dengan tidak ada komentar

Inglot O2M Cat Kuku Halal Bagi Wanita Muslimah
Bagi wanita, tampil cantik sepertinya merupakan sebuah keharusan. Bahkan mereka berusaha agar semua bagian pada tubuhnya terlihat sempurna. Salah satu bagian tubuh yang mendapat perhatian ekstra dari wanita adalah kuku. Tidak sedikit wanita yang bersedia menghabiskan waktu berlama-lama di salon demi mempercantik kukunya.

Salah satu cara sederhana untuk mempercantik kuku adalah dengan penggunaan cat kuku. Tapi metode ini sangat sulit untuk dijalankan oleh wanita muslimah, karena sifat cat kuku yang menempel dan menghalangi air membuat wanita muslimah harus menghilangkan cat kuku ini sebelum bersuci dan melaksanakan ibadah.

Sebuah perusahaan komestik dari Polandia bernama Inglot telah berusaha keras untuk memecahkan masalah ini. Inglot telah mengeluarkan sebuah produk cat kuku bernama O2M yang diklaim mampu ditembus oleh air. Dengan cat kuku ini, pada saat seorang wanita muslim melakukan wudhu, air yang digunakan akan tetap mampu meresap dan membasahi bagian kukunya.

Produk yang mulai dipasarkan pada bulan Januari ini telah mendapat respon yang sangat bagus di pasaran. Banyak wanita muslim diberbagai negara yang mengaku sangat antusias untuk mencoba produk cat kuku ini. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada jaminan pasti atau pernyataan dari para ulama soal keabsahan penggunaan cat kuku ini saat berwudhu. Karena jika ada pernyataan yang jelas dari ulama, umat pasti akan lebih tenang dan yakin saat ingin menggunakan cat kuku ini.

Sumber : Dailymail
Bagikan Artikel Ini :

Punya tanggapan atas artikel ini? Silahkan sampaikan pemikiran Anda melalui kotak komentar yang tersedia. Terimakasih atas komentar yang anda berikan dan mohon maaf jika ada komentar yang tidak saya balas.
Read MeEmoticon

Follow Bee Inspired Di Twitter
Like Bee Inspired Di Facebook
 
Home | Privacy Policy | Disclaimer | Contact | Feeds (Atom)
Copyright © 2013. Bee Inspired - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger